Hadits Perwakilan
Larangan melempar: tidak mematikan buruan atau musuh, hanya melukai
Imam Ahmad : 16192حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنِي كَهْمَسٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنِ ابْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَذْفِ وَقَالَ إِنَّهَا لَا يُنْكَأُ بِهَا عَدُوٌّ وَلَا يُصَادُ بِهَا صَيْدٌ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Kahmas] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Ibnu Mughaffal] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang pelemparan dengan menggunakan kerikil kecil dan bersabda: "Yang demikian karena tidak bisa membunuh musuh dan tidak bisa melukai hewan buruan."