Larangan melempar: tidak mematikan buruan atau musuh, hanya melukai
Imam Ahmad : 19642حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّ قَرِيبًا لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ خَذَفَ فَنَهَاهُ وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخَذْفِ وَقَالَ إِنَّهَا لَا تَصِيدُ صَيْدًا وَلَا تَنْكَأُ عَدُوًّا وَلَكِنَّهَا تَكْسِرُ السِّنَّ وَتَفْقَأُ الْعَيْنَ قَالَ فَعَادَ فَقَالَ حَدَّثْتُكَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهَا ثُمَّ عُدْتَ لَا أُكَلِّمُكَ أَبَدًا
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] bahwa kerabat terdekat [Abdullah bin Mughaffal] telah melakukan khadzaf, lantas Abdullah bin Mughaffal melarangnya, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarangnya dan bersabda; "Sesungguhnya khadzaf tidak dapat memburu binatang buruan dan tidak pula mengalahkan musuh, ia hanya dapat merontokkan gigi dan membutakan mata, ' Said bin Jubair melanjutkan; 'lalu kerabatnya mengulangi perbuatannya itu, maka Ibnu Mughaffal berkata; 'Aku telah menceritakan padamu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang perbuatan tersebut, namun kamu mengulanginya, mulai saat ini aku tidak akan berkata-kata kepadamu selamanya.'