Larangan melempar: tidak mematikan buruan atau musuh, hanya melukai
Imam Ahmad : 19633حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ صُهْبَانَ عَنِ ابْنِ مُغَفَّلٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخَذْفِ وَقَالَ إِنَّهُ لَا يَنْكَأُ عَدُوًّا وَلَا يَصِيدُ وَلَكِنَّهُ يَكْسِرُ السِّنَّ وَيَفْقَأُ الْعَيْنَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] -dari [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] - telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Uqbah bin Shuhban] dari [Ibnu Mughaffal] bahwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam melarang 'khadzaf.' Ibnu Mughaffal berkata; "Karena khadzaf tidak akan mengalahkan musuh atau memburunya, akan tetapi hanya mematahkan gigi dan membutakan mata.'