Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



- Rumah Tangga Li'an (sumpah suami istri atas tuduhan zina) Peristiwa li'an al-'ajlani: ketentuan hukum sumpah suami istri, status nasab anak li'an, dan batasan hukum rajam tanpa bukti
Hasil Penelusuran Hadits :
Total Hadits : 1
Hadits Perwakilan
Peristiwa li'an al-'ajlani: ketentuan hukum sumpah suami istri, status nasab anak li'an, dan batasan hukum rajam tanpa bukti
Imam Ahmad : 2941

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا الْمُغِيرَةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَاعَنَ بَيْنَ الْعَجْلَانِيِّ وَامْرَأَتِهِ قَالَ وَكَانَتْ حُبْلَى فَقَالَ وَاللَّهِ مَا قَرَبْتُهَا مُنْذُ عَفَرْنَا وَالْعَفْرُ أَنْ يُسْقَى النَّخْلُ بَعْدَ أَنْ يُتْرَكَ مِنْ السَّقْيِ بَعْدَ الْإِبَارِ بِشَهْرَيْنِ قَالَ وَكَانَ زَوْجُهَا حَمْشَ السَّاقَيْنِ وَالذِّرَاعَيْنِ أَصْهَبَ الشَّعَرَةِ وَكَانَ الَّذِي رُمِيَتْ بِهِ ابْنَ السَّحْمَاءِ قَالَ فَوَلَدَتْ غُلَامًا أَسْوَدَ أَجْلَى جَعْدًا عَبْلَ الذِّرَاعَيْنِ قَالَ فَقَالَ ابْنُ شَدَّادِ بْنِ الْهَادِ لِابْنِ عَبَّاسٍ أَهِيَ الْمَرْأَةُ الَّتِي قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كُنْتُ رَاجِمًا بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ لَرَجَمْتُهَا قَالَ لَا تِلْكَ امْرَأَةٌ قَدْ أَعْلَنَتْ فِي الْإِسْلَامِ حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي الزِّنَادِ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ وَقَالَ فِيهِ عَبْلَ الذِّرَاعَيْنِ خَدْلَ السَّاقَيْنِ وَقَالَ الْهَاشِمِيُّ خَدْلٌ وَقَالَ بَعْدَ الْإِبَارِ

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Amru] telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah bin Abdurrahman] dari [Abu Az Zinad] dari [Al Qasim bin Muhammad] bahwa ia mendengar [Ibnu Abbas] berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberlakukan li'an antara Al 'Ajlani dan istrinya. Ia (Ibnu Abbas) berkata; Saat itu istrinya telah hamil, lalu ia berkata; Demi Allah, aku tidak pernah mendekatinya semenjak 'afr. 'Afr adalah kebun kurma yang disirami setelah dibiarkan selama dua bulan semenjak diserbuki (dikawinkan). Ia (Ibnu Abbas) berkata; Suaminya itu betis dan lengannya kecil serta rambutnya tebal, sedangkan yang dituduhnya adalah Ibnu As Samha`. Ia melanjutkan; Maka wanita itu melahirkan anak (berkulit) hitam, berambut tipis dan berlengan gemuk. (Al Qasim) berkata; Maka Ibnu Syadad bin Al Hadi berkata kepada Ibnu Abbas; wanita itukah yang dimaksud oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam 'seandainya aku boleh merajam tanpa bukti, niscaya aku akan merajamnya?." Ibnu Abbas berkata; Oh, Bukan, wanita yang boleh dirajam tanpa bukti maksudnya adalah wanita yang mengaku terus terang (melakukan perzinahan) dalam Islam. Telah menceritakan kepada kami [Suraij] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Az Zinad] lalu disebutkan maknanya, dan ia katakan dalam redaksinya, 'Kedua lengannya gemuk, kedua betisnya gemuk.' [Al Hasyimi] berkata; Gemuk. Ia juga mengatakan; Setelah diserbuki.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 2941, 4298, 4375, 4955, 5060, 5143, 5825
Imam Bukhari : 4902, 4903, 6251
Imam Muslim : 2746, 2747
Imam Abu Dawud : 1919, 1926
Imam Tirmidzi : 1124
Imam Nasa'i : 3413, 3419, 3423
Imam Ibnu Majah : 2059
Imam Malik : 1036
Imam Darimi : 2134