Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Peristiwa li'an al-'ajlani: ketentuan hukum sumpah suami istri, status nasab anak li'an, dan batasan hukum rajam tanpa bukti
Imam Bukhari : 4903

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا مَالِكٌ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَاعَنَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ فَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] Telah menceritakan kepada kami [Malik] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meli'an antara seorang suami dengan isterinya. Sang suami menolak (tidak mengakui) anak yang dilahirkan isterinya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memisahkan antara keduanya dan menyerahkan anak itu kepada pihak wanita.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 2941, 4298, 4375, 4955, 5060, 5143, 5825
Imam Bukhari : 4902, 4903, 6251
Imam Muslim : 2746, 2747
Imam Abu Dawud : 1919, 1926
Imam Tirmidzi : 1124
Imam Nasa'i : 3413, 3419, 3423
Imam Ibnu Majah : 2059
Imam Malik : 1036
Imam Darimi : 2134