Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Peristiwa li'an al-'ajlani: ketentuan hukum sumpah suami istri, status nasab anak li'an, dan batasan hukum rajam tanpa bukti

Imam Ahmad : 375

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ سَعِيدٍ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَجُلٌ لَاعَنَ امْرَأَتَهُ فَقَالَ فَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَذَكَرَ الْحَدِيثَ

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Sa'id] dia berkata; aku berkata kepada [Ibnu Umar], bahwa ada seorang suami yang meli'an istrinya, maka dia berkata; "Rasulullah memisahkan keduanya (suami istri), " kemudian dia menyebutkan hadis.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 375, 2089, 2249, 2941, 3168, 3188, 3270, 4298, 4375, 4955, 5060, 5143, 5825, 21738, 21787
Imam Bukhari : 4379, 4897, 4901, 4902, 4903, 6251, 6760
Imam Muslim : 2746, 2747
Imam Abu Dawud : 1919, 1926
Imam Tirmidzi : 1123, 1124
Imam Nasa'i : 3413, 3419, 3423
Imam Ibnu Majah : 2059
Imam Malik : 1036
Imam Darimi : 2134