Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Peristiwa li'an al-'ajlani: ketentuan hukum sumpah suami istri, status nasab anak li'an, dan batasan hukum rajam tanpa bukti
Imam Nasa'i : 3423

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَلَاعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْأُمِّ

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan antara suami dan isterinya untuk saling laknat (sumpah), lalu memisahkan antara keduanya dan menisbatkan sang anak kepada ibunya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 2941, 4298, 4375, 4955, 5060, 5143, 5825
Imam Bukhari : 4902, 4903, 6251
Imam Muslim : 2746, 2747
Imam Abu Dawud : 1919, 1926
Imam Tirmidzi : 1124
Imam Nasa'i : 3413, 3419, 3423
Imam Ibnu Majah : 2059
Imam Malik : 1036
Imam Darimi : 2134