Peristiwa li'an al-'ajlani: ketentuan hukum sumpah suami istri, status nasab anak li'an, dan batasan hukum rajam tanpa bukti
Imam Ahmad : 4298حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا لَاعَنَ امْرَأَتَهُ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا فَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa seorang laki-laki melakukan li'an kepada isterinya dan tidak mengakui anaknya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun memisahkan keduanya dan memberikan anak kepada sang isteri."