Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Peristiwa li'an al-'ajlani: ketentuan hukum sumpah suami istri, status nasab anak li'an, dan batasan hukum rajam tanpa bukti
Imam Ahmad : 4298

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا لَاعَنَ امْرَأَتَهُ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا فَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa seorang laki-laki melakukan li'an kepada isterinya dan tidak mengakui anaknya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun memisahkan keduanya dan memberikan anak kepada sang isteri."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 2941, 4298, 4375, 4955, 5060, 5143, 5825
Imam Bukhari : 4902, 4903, 6251
Imam Muslim : 2746, 2747
Imam Abu Dawud : 1919, 1926
Imam Tirmidzi : 1124
Imam Nasa'i : 3413, 3419, 3423
Imam Ibnu Majah : 2059
Imam Malik : 1036
Imam Darimi : 2134