Peristiwa li'an al-'ajlani: ketentuan hukum sumpah suami istri, status nasab anak li'an, dan batasan hukum rajam tanpa bukti
Imam Ahmad : 5825حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا لَاعَنَ امْرَأَتَهُ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَانْتَفَى مِنْ وَلَدِهَا فَفَرَّقَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمَا وَأَلْحَقَ الْوَلَدَ بِالْمَرْأَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Suraij] telah menceritakan kepada kami [Fulaih] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], seorang laki-laki meli'an isterinya pada zaman Nabi Shallallahu'alaihi wasallam, dia tidak mengakui anaknya. Maka Nabi Shallallahu'alaihi wasallam memisahkan keduanya, lalu menyerahkan sang anak kepada ibunya.