Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan gadis dimintai persetujuannya - diamnya adalah tanda setuju
Imam Ahmad : 25560
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ وَإِسْحَاقُ بْنُ عِيسَى قَالَ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ قَالَ عَبْد اللَّهِ و حَدَّثَنَا مُصْعَبٌ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمُجَمِّعٍ ابْنَيْ يَزِيدَ ابْنِ جَارِيَةَ عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ كَارِهَةٌ وَكَانَتْ ثَيِّبًا فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِكَاحَهُ
Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik] dan [Ishak bin 'Isa] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] berkata Abdullah, dan telah menceritakan kepada kami [Mush'ab] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari ['Abdurrahman bin Qasim] dari [Bapaknya] dari ['Abdurrahman] dan [Mujammi' bin Yazid bin Jariyah] dari [Khansa' binti Khidam], bahwa ayahnya telah menikahkan dirinya padahal ia tidak mau -dia adalah seorang janda-, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun membatalkan pernikahan tersebut."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 1790, 1799, 2055, 2247, 2340, 2351, 2924, 3053, 3172, 3246, 6834, 17058, 23055, 24492, 25560, 25561, 25562, 25563, 25564, 25565
Imam Bukhari : 4742, 6432, 6433, 6454
Imam Muslim : 2545, 2546
Imam Abu Dawud : 1792, 1795, 1796, 1797
Imam Tirmidzi : 1026
Imam Nasa'i : 3208, 3209, 3210, 3211, 3212, 3214, 3216, 3218
Imam Ibnu Majah : 1860, 1862
Imam Malik : 967
Imam Darimi : 2092, 2094