Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan gadis dimintai persetujuannya - diamnya adalah tanda setuju
Imam Ahmad : 6834
حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ وَالثَّيِّبُ تُشَاوَرُ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْبِكْرَ تَسْتَحِي قَالَ سُكُوتُهَا رِضَاهَا
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Umar bin Abu Salamah] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah], dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Seorang gadis itu dimintai izinnya (untuk dinikahi) dan seorang janda itu diajak bermusyawarah." Dikatakan kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang gadis itu merasa malu." Beliau berkata: "Diamnya adalah tanda setujunya."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 1790, 1799, 2055, 2247, 2351, 2924, 3053, 3172, 3246, 6834, 17058, 23055, 24492
Imam Bukhari : 4742, 6432, 6433, 6454
Imam Muslim : 2545, 2546
Imam Abu Dawud : 1792, 1795, 1796, 1797
Imam Tirmidzi : 1026
Imam Nasa'i : 3208, 3209, 3210, 3211, 3212, 3214, 3216, 3218
Imam Ibnu Majah : 1860, 1862
Imam Malik : 967
Imam Darimi : 2092, 2094