Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan gadis dimintai persetujuannya - diamnya adalah tanda setuju
Imam Nasa'i : 3209
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ قَالَ سَمِعْتُهُ مِنْهُ بَعْدَ مَوْتِ نَافِعٍ بِسَنَةٍ وَلَهُ يَوْمَئِذٍ حَلْقَةٌ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْفَضْلِ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْيَتِيمَةُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Daud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Malik bin Anas], ia berkata; saya pernah mendengar darinya setelah satu tahun Nafi' meninggal dan pada saat itu ia memiliki gelang, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Al Fadhl] dari [Nafi' bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya dan wanita yatim diminta persetujuannya dan izinnya adalah diamnya."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 1790, 1799, 2055, 2247, 2340, 2351, 2924, 3053, 3172, 3246, 6834, 17058, 23055, 24492
Imam Bukhari : 4742, 6432, 6433, 6454
Imam Muslim : 2545, 2546
Imam Abu Dawud : 1792, 1795, 1796, 1797
Imam Tirmidzi : 1026
Imam Nasa'i : 3208, 3209, 3210, 3211, 3212, 3214, 3216, 3218
Imam Ibnu Majah : 1860, 1862
Imam Malik : 967
Imam Darimi : 2092, 2094