Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga hal: (1) orang yang berzina dan sudah menikah, (2) pembunuh yang disengaja, (3) orang yang murtad setelah beriman
Imam Ahmad : 24611

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ غَالِبٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا رَجُلٍ قَتَلَ فَقُتِلَ أَوْ رَجُلٍ زَنَى بَعْدَمَا أُحْصِنَ أَوْ رَجُلٍ ارْتَدَّ بَعْدَ إِسْلَامِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Amru bin Ghalib] dari [Aisyah] berkata; Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali orang yang membunuh lalu ia dibunuh, atau seorang yang berzina setelah ia menikah, atau seorang yang murtad sesudah ia beragama Islam."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 411, 423, 438, 478, 3438, 3859, 4024, 4197, 12326, 23169, 24301, 24518, 24611
Imam Bukhari : 6370
Imam Muslim : 3175, 3176
Imam Abu Dawud : 3788, 3789, 3903
Imam Tirmidzi : 1322, 2084
Imam Nasa'i : 3951, 3952, 3953, 3980, 3989, 3990, 4642
Imam Ibnu Majah : 2524, 2525
Imam Darimi : 2195, 2196, 2339