Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga hal: (1) orang yang berzina dan sudah menikah, (2) pembunuh yang disengaja, (3) orang yang murtad setelah beriman
Imam Tirmidzi : 1322حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ عُثْمَانَ وَعَائِشَةَ وَابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ مَسْعُودٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali salah satu dari tiga orang; Orang tua yang berzina, jiwa dibalas dengan jiwa (orang yang membunuh orang lain), dan orang yang murtad dari agamanya memisahkan diri dari jama'ah muslimin." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Utsman, A`isyah dan Ibnu Abbas. Abu 'Isa berkata; Hadits Ibnu Mas'ud adalah hadits shahih.
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 411, 423, 438, 478, 3438, 3859, 4024, 4197, 12326, 23169, 24301, 24518, 24611
Imam Bukhari : 6370
Imam Muslim : 3175, 3176
Imam Abu Dawud : 3788, 3789, 3903
Imam Tirmidzi : 1322, 2084
Imam Nasa'i : 3951, 3952, 3953, 3980, 3989, 3990, 4642
Imam Ibnu Majah : 2524, 2525
Imam Darimi : 2195, 2196, 2339