Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga hal: (1) orang yang berzina dan sudah menikah, (2) pembunuh yang disengaja, (3) orang yang murtad setelah beriman
Imam Ahmad : 478حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلِ بْنِ حُنَيْفٍ قَالَ كُنَّا مَعَ عُثْمَانَ وَهُوَ مَحْصُورٌ فِي الدَّارِ قَالَ وَلِمَ تَقْتُلُونَنِي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ رَجُلٌ كَفَرَ بَعْدَ إِسْلَامِهِ أَوْ زَنَى بَعْدَ إِحْصَانِهِ أَوْ قَتَلَ نَفْسًا فَيُقْتَلُ بِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman Bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Hammad Bin Zaid] dari [Yahya Bin Sa'id] dari [Abu Umamah Bin Sahl Bin Hunaif] dia berkata; ketika kami bersama Utsman yang sedang terkepung di dalam rumahnya, [Utsman] bertanya; "Mengapa mereka hendak membunuhku? Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Darah seorang muslim tidak halal kecuali karena salah satu dari tiga hal; seseorang yang menjadi kafir setelah memeluk Islam, atau berbuat zina setelah muhshon (sudah menikah) atau karena membunuh jiwa maka harus dibunuh karenanya."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 411, 423, 438, 478, 3438, 3859, 4024, 4197, 12326, 23169, 24301, 24518, 24611
Imam Bukhari : 6370
Imam Muslim : 3175, 3176
Imam Abu Dawud : 3788, 3789, 3903
Imam Tirmidzi : 1322, 2084
Imam Nasa'i : 3951, 3952, 3953, 3980, 3989, 3990, 4642
Imam Ibnu Majah : 2524, 2525
Imam Darimi : 2195, 2196, 2339