Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga hal: (1) orang yang berzina dan sudah menikah, (2) pembunuh yang disengaja, (3) orang yang murtad setelah beriman
Imam Ahmad : 4197حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سُلَيْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مُرَّةَ يُحَدِّثُ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالتَّارِكُ دِينَهُ الْمُفَارِقُ أَوْ الْفَارِقُ الْجَمَاعَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syubah] dari [Sulaiman] ia berkata; Aku mendengar [Abdullah bin Murrah] menceritakan dari [Masruq] dari [Abdullah bin Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; Membunuh jiwa (dibalas) dengan jiwa, orang tua yang berzina dan orang yang meninggalkan agamanya." Atau "Memisahkan diri dari jama'ah kaum muslimin."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 411, 423, 438, 478, 3438, 3859, 4024, 4197, 12326, 23169, 24301, 24518, 24611
Imam Bukhari : 6370
Imam Muslim : 3175, 3176
Imam Abu Dawud : 3788, 3789, 3903
Imam Tirmidzi : 1322, 2084
Imam Nasa'i : 3951, 3952, 3953, 3980, 3989, 3990, 4642
Imam Ibnu Majah : 2524, 2525
Imam Darimi : 2195, 2196, 2339