Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga hal: (1) orang yang berzina dan sudah menikah, (2) pembunuh yang disengaja, (3) orang yang murtad setelah beriman
Imam Ahmad : 24518حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ وَإِسْرَائِيلُ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ غَالِبٍ قَالَ جَاءَ عَمَّارٌ وَمَعَهُ الْأَشْتَرُ يَسْتَأْذِنُ عَلَى عَائِشَةَ قَالَ يَا أُمَّهْ فَقَالَتْ لَسْتُ لَكَ بِأُمٍّ قَالَ بَلَى وَإِنْ كَرِهْتِ قَالَتْ مَنْ هَذَا مَعَكَ قَالَ هَذَا الْأَشْتَرُ قَالَتْ أَنْتَ الَّذِي أَرَدْتَ قَتْلَ ابْنِ أُخْتِي قَالَ قَدْ أَرَدْتُ قَتْلَهُ وَأَرَادَ قَتْلِي قَالَتْ أَمَا لَوْ قَتَلْتَهُ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يُحِلُّ دَمَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا إِحْدَى ثَلَاثَةٍ رَجُلٌ قَتَلَ فَقُتِلَ أَوْ رَجُلٌ زَنَى بَعْدَمَا أُحْصِنَ أَوْ رَجُلٌ ارْتَدَّ بَعْدَ إِسْلَامِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Waqi'] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Amru bin Ghalib] dia berkata; Ammar beserta Al Asytar datang meminta izin kepada Aisyah untuk menemuinya. (Ammar) Berkata; "Wahai ibu!" Aisyah berkata; "Aku bukan ibumu." Dia berkata; "Benar, bila engkau tidak suka tidak mengapa." Aisyah berkata; "Siapa orang yang bersamamu ini?" dia menjawab; "Ini adalah Al Asytar." Aisyah berkata; "Apakah engkau orang yang ingin membunuh keponakanku?" ia menjawab; "Sungguh aku ingin membunuhnya dan ia pun ingin membunuhku." [Aisyah] berkata; "Adapun jika engkau membunuhnya, sungguh engkau tidak akan pernah beruntung untuk selamanya. Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga hal, orang yang membunuh kemudian ia dibunuh, orang yang berzina setelah ia menikah, atau orang yang murtad setelah keIslamannya."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 411, 423, 438, 478, 3438, 3859, 4024, 4197, 12326, 23169, 24301, 24518, 24611
Imam Bukhari : 6370
Imam Muslim : 3175, 3176
Imam Abu Dawud : 3788, 3789, 3903
Imam Tirmidzi : 1322, 2084
Imam Nasa'i : 3951, 3952, 3953, 3980, 3989, 3990, 4642
Imam Ibnu Majah : 2524, 2525
Imam Darimi : 2195, 2196, 2339