Syarat kehalalan wanita yang ditalak tiga untuk menikah kembali dengan suami pertama
Imam Ahmad : 24426حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلًا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا فَتَزَوَّجَهَا آخَرُ فَطَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا فَسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَحِلُّ لِلْأَوَّلِ فَقَالَ لَا حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا كَمَا ذَاقَ الْأَوَّلُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] berkata; saya mendengar [Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] bahwasanya ada seseorang menceraikan isterinya tiga kali, kemudian wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki lain. Tapi, laki-laki tersebut menceraikannya sebelum dia menyentuhnya. Hal itu ditanyakan kepada Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam, apakah wanita tersebut halal (dinikahi) oleh suaminya yang pertama? Beliau menjawab: "Tidak, hingga (suami yang kedua) merasakan madu isterinya sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 4546, 5026, 13513, 23510, 24426, 24427
Imam Bukhari : 2445, 4856, 4857, 4860, 4905, 5346, 5620
Imam Muslim : 2587, 2588, 2589, 2590
Imam Abu Dawud : 1965
Imam Tirmidzi : 1037
Imam Nasa'i : 3231, 3354, 3355, 3356, 3358, 3359, 3360, 3361, 3362
Imam Ibnu Majah : 1922, 1923
Imam Malik : 975, 976
Imam Darimi : 2167, 2168