Syarat kehalalan wanita yang ditalak tiga untuk menikah kembali dengan suami pertama
Imam Ahmad : 5314
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ سَمِعْتُ سَالِمَ بْنَ رَزِينٍ يُحَدِّثُ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عُمَرَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرَّجُلِ تَكُونُ لَهُ الْمَرْأَةُ ثُمَّ يُطَلِّقُهَا ثُمَّ يَتَزَوَّجُهَا رَجُلٌ فَيُطَلِّقُهَا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا فَتَرْجِعُ إِلَى زَوْجِهَا الْأَوَّلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى تَذُوقَ الْعُسَيْلَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Alqamah bin Martsad] saya telah mendengar [Salim bin Razin] dia menceritakan (hadis) dari [Salim bin Abdillah yakni Ibnu Umar] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallahu'alaihi wasallam tentang seorang laki-laki yang memiliki isteri kemudian dia menceraikannya, lalu seorang laki-laki (lain) menikahinya kemudian menceraikannya sebelum menggaulinya, (perempuan itu) lalu kembali ruju' kepada suaminya yang pertama, maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: " Laki-laki pertama tidak boleh menikahi mantan isterinya, sampai perempuan itu merasakan air maninya (senggama) dengan laki-laki kedua, dan diceraikannya."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 4546, 5026, 5314, 13513, 22969, 23020, 23510, 24426, 24427, 24705, 24731
Imam Bukhari : 2445, 4856, 4857, 4860, 4905, 5346, 5377, 5620
Imam Muslim : 2587, 2588, 2589, 2590
Imam Abu Dawud : 1965
Imam Tirmidzi : 1037
Imam Nasa'i : 3231, 3354, 3355, 3356, 3358, 3359, 3360, 3361, 3362
Imam Ibnu Majah : 1922, 1923
Imam Malik : 975, 976
Imam Darimi : 2167, 2168