Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Syarat kehalalan wanita yang ditalak tiga untuk menikah kembali dengan suami pertama
Imam Nasa'i : 3359

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي الْقَاسِمُ عَنْ عَائِشَةَأَنَّ رَجُلًا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا فَطَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا فَسُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَحِلُّ لِلْأَوَّلِ فَقَالَ لَا حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا كَمَا ذَاقَ الْأَوَّلُ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Qasim] dari [Aisyah] bahwa seorang laki-laki menceraikan isterinya tiga kali talak, kemudian ia menikah dengan suami yang lain, kemudian ia menceraikannya sebelum menyentuhnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya apakah wanita tersebut halal bagi orang yang pertama? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak, hingga ia merasakan kenikmatan wanita tersebut sebagaimana orang pertama merasakan."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 4546, 5026, 13513, 23510, 24426, 24427
Imam Bukhari : 2445, 4856, 4857, 4860, 4905, 5346, 5620
Imam Muslim : 2587, 2588, 2589, 2590
Imam Abu Dawud : 1965
Imam Tirmidzi : 1037
Imam Nasa'i : 3231, 3354, 3355, 3356, 3358, 3359, 3360, 3361, 3362
Imam Ibnu Majah : 1922, 1923
Imam Malik : 975, 976
Imam Darimi : 2167, 2168