Syarat kehalalan wanita yang ditalak tiga untuk menikah kembali dengan suami pertama
Imam Ahmad : 23510حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أُمِّ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ تَزَوَّجَهَا آخَرُ ثُمَّ طَلَّقَهَا مِنْ قَبْلِ أَنْ يَمَسَّهَا قَالَ لَا يَنْكِحُهَا الْأَوَّلُ حَتَّى تَذُوقَ مِنْ عُسَيْلَتِهِ وَيَذُوقَ مِنْ عُسَيْلَتِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Zaid], dari [Ummi Muhammad], dari [Aisyah], bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda mengenai seorang suami yang menceraikan istrinya sampai tiga kali, kemudian dia menikahkannya dengan orang lain (supaya lelaki tersebut dapat menikahinya lagi). Kemudian wanita tersebut diceraikan sebelum ia disetubuhi. Beliau bersabda: "Dia tidak boleh dinikahi oleh suami yang pertama hingga kamu (wanita tersebut) merasakan madunya dan (suami keduanya) merasakan madunya."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 4546, 5026, 13513, 23510, 24426, 24427
Imam Bukhari : 2445, 4856, 4857, 4860, 4905, 5346, 5620
Imam Muslim : 2587, 2588, 2589, 2590
Imam Abu Dawud : 1965
Imam Tirmidzi : 1037
Imam Nasa'i : 3231, 3354, 3355, 3356, 3358, 3359, 3360, 3361, 3362
Imam Ibnu Majah : 1922, 1923
Imam Malik : 975, 976
Imam Darimi : 2167, 2168