Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Syarat kehalalan wanita yang ditalak tiga untuk menikah kembali dengan suami pertama
Imam Bukhari : 4905

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا هِشَامٌ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَاأَنَّ رِفَاعَةَ الْقُرَظِيَّ تَزَوَّجَ امْرَأَةً ثُمَّ طَلَّقَهَا فَتَزَوَّجَتْ آخَرَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ لَهُ أَنَّهُ لَا يَأْتِيهَا وَأَنَّهُ لَيْسَ مَعَهُ إِلَّا مِثْلُ هُدْبَةٍ فَقَالَ لَا حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ali] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. -Dalam riwayat lain- Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] Telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, bahwasanya; Rifa'ah Al Qurazhi menikahi seorang wanita lalu ia menceraikannya. Kemudian wanita itu menikah dengan laki-laki lain. Maka wanita itu datang mengadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menuturkan bahwa suaminya itu belum menggaulinya, dan tidaklah kejantanan yang ada padanya kecuali seperti ujung kain." Maka beliau bersaba: "Tidak boleh (kamu kembali) hingga kamu merasakan madunya dan ia pun merasakan madumu."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 4546, 5026, 13513, 23510, 24426, 24427
Imam Bukhari : 2445, 4856, 4857, 4860, 4905, 5346, 5620
Imam Muslim : 2587, 2588, 2589, 2590
Imam Abu Dawud : 1965
Imam Tirmidzi : 1037
Imam Nasa'i : 3231, 3354, 3355, 3356, 3358, 3359, 3360, 3361, 3362
Imam Ibnu Majah : 1922, 1923
Imam Malik : 975, 976
Imam Darimi : 2167, 2168