Syarat kehalalan wanita yang ditalak tiga untuk menikah kembali dengan suami pertama
Imam Ahmad : 23020
حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنِ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبِي وَلَمْ يَرْفَعْهُ يَعْلَى عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ فَدَخَل بِهَا ثُمَّ طَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يُوَاقِعَهَا أَتَحِلُّ لِزَوْجِهَا الْأَوَّلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ لِلْأَوَّلِ حَتَّى يَذُوقَ الْآخَرُ عُسَيْلَتَهَا وَتَذُوقَ عُسَيْلَتَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Muawiyah] Telah menceritakan kepada kami [Al-A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al-Aswad] dari [Aisyah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah ditanya, ayahku berkata dan tidak dimarfu'kan oleh [Ya'la], mengenai seorang lelaki yang menthalak istrinya, kemudian ia menikah dengan suami selainnya. Lalu ia menggaulinya, kemudian dia menceraikannya sebelum dia menikmatinya. Apakah dia halal untuk suaminya yang pertama? Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Dia (wanita) tersebut tidak halal untuk suaminya yang pertama hingga suaminya terakhir merasakan madunya dan istrinya merasakan madu (suaminya).'"
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 4546, 5026, 5314, 13513, 22969, 23020, 23510, 24426, 24427, 24705, 24731
Imam Bukhari : 2445, 4856, 4857, 4860, 4905, 5346, 5377, 5620
Imam Muslim : 2587, 2588, 2589, 2590
Imam Abu Dawud : 1965
Imam Tirmidzi : 1037
Imam Nasa'i : 3231, 3354, 3355, 3356, 3358, 3359, 3360, 3361, 3362
Imam Ibnu Majah : 1922, 1923
Imam Malik : 975, 976
Imam Darimi : 2167, 2168