Azl tidak dilarang tetapi ketentuan Allah tetap akan terjadi, karena tidak ada satu nyawa pun yang akan terlahir kecuali atas izin dan penetapan-Nya
Imam Ahmad : 11444حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ إِنْ تَفْعَلُوا ذَلِكَ لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوهُ فَإِنَّهُ لَيْسَ نَسَمَةٌ قَضَى اللَّهُ أَنْ تَكُونَ إِلَّا هِيَ كَائِنَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang 'azl, maka beliau bersabda: "Jika kalian melakukannya maka hal itu tidaklah mengapa, karena sesungguhnya tidaklah suatu jiwa yang Allah telah menetapkannya untuk hidup (lahir) kecuali ia akan hidup."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 10656, 10744, 11032, 11036, 11120, 11140, 11174, 11218, 11220, 11260, 11263, 11352, 11412, 11444, 11450, 13798, 13826, 13843, 14429, 14501, 14541, 14608, 22472
Imam Bukhari : 2077, 2356, 3823, 4808, 4809, 6113, 6860
Imam Muslim : 2599, 2600, 2601, 2602, 2603, 2604, 2605, 2606, 2607, 2608, 2609, 2610
Imam Abu Dawud : 1855, 1856, 1857, 1858
Imam Tirmidzi : 1057
Imam Nasa'i : 3275
Imam Ibnu Majah : 1916, 1917
Imam Malik : 1090
Imam Darimi : 2126, 2127