Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Azl tidak dilarang tetapi ketentuan Allah tetap akan terjadi, karena tidak ada satu nyawa pun yang akan terlahir kecuali atas izin dan penetapan-Nya
Imam Muslim : 2602

و حَدَّثَنِي أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ وَأَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ وَاللَّفْظُ لِأَبِي كَامِلٍ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ وَهُوَ ابْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ بِشْرِ بْنِ مَسْعُودٍ رَدَّهُ إِلَى أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ لَا عَلَيْكُمْ أَنْ لَا تَفْعَلُوا ذَاكُمْ فَإِنَّمَا هُوَ الْقَدَرُ قَالَ مُحَمَّدٌ وَقَوْلُهُ لَا عَلَيْكُمْ أَقْرَبُ إِلَى النَّهْيِ

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi' Az Zahrani] dan [Abu Kamil Al Jahdari] sedangkan lafalzhnya dari Abu Kamil, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad dia adalah Ibnu Zaid] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abdurrahman bin Bisyr bin Mas'ud] yang ia kembalikan (sampaikan) riwayatnya kepada [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai Azl (yaitu mengeluarkan mani diluar kemaluan istri waktu besenggama), beliau bersabda: "Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukan azl, karena sesungguhnya hal itu hanyalah berkenaan dengan takdir Allah." Muhammad berkata; Dan sabda beliau: "Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukannya", itu lebih mendekati kepada larangan.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 10656, 10744, 11032, 11036, 11120, 11140, 11174, 11218, 11220, 11260, 11263, 11352, 11412, 11444, 11450, 13798, 13826, 13843, 14429, 14501, 14541, 14608, 22472
Imam Bukhari : 2077, 2356, 3823, 4808, 4809, 6113, 6860
Imam Muslim : 2599, 2600, 2601, 2602, 2603, 2604, 2605, 2606, 2607, 2608, 2609, 2610
Imam Abu Dawud : 1855, 1856, 1857, 1858
Imam Tirmidzi : 1057
Imam Nasa'i : 3275
Imam Ibnu Majah : 1916, 1917
Imam Malik : 1090
Imam Darimi : 2126, 2127