Larangan 'azal (mengeluarkan sperma di luar rahim) karena mengurangi keimanan terhadap takdir
Imam Ahmad : 10656حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ أَخْبَرَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ بِشْرِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ فَرَدَّ الْحَدِيثَ حَتَّى رَدَّهُ إِلَى أَبِي سَعِيدٍ قَالَ ذُكِرَ ذَلِكَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ وَمَا ذَاكُمْ قَالُوا الرَّجُلُ تَكُونُ لَهُ الْمَرْأَةُ تُرْضِعُ فَيُصِيبُ مِنْهَا وَيَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ مِنْهُ وَالرَّجُلُ تَكُونُ لَهُ الْجَارِيَةُ فَيُصِيبُ مِنْهَا وَيَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ مِنْهُ فَقَالَ فَلَا عَلَيْكُمْ أَنْ تَفْعَلُوا ذَاكُمْ فَإِنَّمَا هُوَ الْقَدَرُ قَالَ ابْنُ عَوْنٍ فَحَدَّثْتُ بِهِ الْحَسَنَ فَقَالَ فَلَا عَلَيْكُمْ لَكَأَنَّ هَذَا زَجْرٌ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad] dari [Abdurrahman bin Bisyr bin Mas'ud] berkata; ia mengembalikan hadis ini hingga ia kembalikan kepada [Abu Sa'id], ia berkata; "Hal itu lalu disebutkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bertanya; "Apa masalah kalian?" mereka menjawab; "Seorang lelaki yang mempunyai istri yang menyusui, lalu ia menggaulinya tetapi ia tidak ingin istrinya hamil, dan juga seorang lelaki yang mempunyai seorang budak wanita, ia menggaulinya tetapi ia tidak ingin jika budak tersebut hamil darinya, " beliau bersabda: "Janganlah kalian lakukan, karena hal itu telah ditakdirkan." Ibnu 'Aun berkata; "Lalu aku ceritakan hal itu kepada Hasan, ia kemudian berkata; "'Janganlah kalian', seakan-akan ini adalah larangan."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 10656, 10744, 11032, 11036, 11120, 11140, 11174, 11218, 11220, 11260, 11263, 11352, 11412, 11444, 11450, 13798, 13826, 13843, 14429, 14501, 14541, 14608, 22472
Imam Bukhari : 2077, 2356, 3823, 4808, 4809, 6113, 6860
Imam Muslim : 2599, 2600, 2601, 2602, 2603, 2604, 2605, 2606, 2607, 2608, 2609, 2610
Imam Abu Dawud : 1855, 1856, 1857, 1858
Imam Tirmidzi : 1057
Imam Nasa'i : 3275
Imam Ibnu Majah : 1916, 1917
Imam Malik : 1090
Imam Darimi : 2126, 2127