Azl tidak dilarang tetapi ketentuan Allah tetap akan terjadi, karena tidak ada satu nyawa pun yang akan terlahir kecuali atas izin dan penetapan-Nya
Imam Muslim : 2607حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَمْرٍو الْأَشْعَثِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ حَسَّانَ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ عِيَاضٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ عِنْدِي جَارِيَةً لِي وَأَنَا أَعْزِلُ عَنْهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ ذَلِكَ لَنْ يَمْنَعَ شَيْئًا أَرَادَهُ اللَّهُ قَالَ فَجَاءَ الرَّجُلُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْجَارِيَةَ الَّتِي كُنْتُ ذَكَرْتُهَا لَكَ حَمَلَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ و حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ حَدَّثَنَا أَبُو أَحْمَدَ الزُّبَيْرِيُّ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ حَسَّانَ قَاصُّ أَهْلِ مَكَّةَ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ عِيَاضِ بْنِ عَدِيِّ بْنِ الْخِيَارِ النَّوْفَلِيُّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَى حَدِيثِ سُفْيَانَ
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Amru Al Asy'atsi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Sa'id bin Hasan] dari [Urwah bin Iyadl] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata; Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shalallahu 'alaihi Wasallam; "Sesungguhnya saya memiliki seorang budak perempuan, dan saya melakukan azl saat berhubungan dengannya?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya yang demikian itu tidak akan mampu mencegah sesuatu yang telah ditetapkan Allah." Dia (Jabir) berkata; Maka laki-laki tersebut menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya budak perempuan yang pernah saya ceritakan kepadamu telah hamil." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Saya adalah hamba Allah dan Rasul-Nya." Dan telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Sya'ir] telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairi] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Hasan] seorang yang menceritakan penduduk Makkah, telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin 'Iyadl bin 'Adi bin Al Khiyar An Naufali] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata; Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, semakna dengan hadis Sufyan.
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 10656, 10744, 11032, 11036, 11120, 11140, 11174, 11218, 11220, 11260, 11263, 11352, 11412, 11444, 11450, 13798, 13826, 13843, 14429, 14501, 14541, 14608, 22472
Imam Bukhari : 2077, 2356, 3823, 4808, 4809, 6113, 6860
Imam Muslim : 2599, 2600, 2601, 2602, 2603, 2604, 2605, 2606, 2607, 2608, 2609, 2610
Imam Abu Dawud : 1855, 1856, 1857, 1858
Imam Tirmidzi : 1057
Imam Nasa'i : 3275
Imam Ibnu Majah : 1916, 1917
Imam Malik : 1090
Imam Darimi : 2126, 2127