Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Barangsiapa bersumpah atas suatu hal lalu melihat yang lebih baik darinya, hendaklah ia membayar kafarat dan melakukan yang lebih baik
Imam Ahmad : 11302

وَبِهَذَا الْإِسْنَادِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى خَيْرًا مِنْهَا فَكَفَّارَتُهَا تَرْكُهَا

Masih melalui jalur periwayatan yang sama seperti hadis sebelumnya dari [Abu Sa'id]; Dan dengan sanad ini pula, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah kemudian mendapatkan hal yang lebih baik, maka kafarahnya adalah dengan meninggalkan sumpahnya tersebut."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 6448, 6613, 6674, 8379, 11302, 17533, 17540, 17545, 17551, 17557, 18571, 19702
Imam Bukhari : 4034, 5094, 6131, 6186
Imam Muslim : 3113, 3114, 3115, 3116, 3117, 3118, 3119
Imam Abu Dawud : 2852
Imam Tirmidzi : 1450
Imam Nasa'i : 3721, 3722, 3723, 3724, 3725, 3726, 3727, 3728, 3729, 3730, 3731
Imam Ibnu Majah : 2099, 2102
Imam Malik : 905
Imam Darimi : 2240