Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Barangsiapa bersumpah atas suatu hal lalu melihat yang lebih baik darinya, hendaklah ia membayar kafarat dan melakukan yang lebih baik
Imam Muslim : 3114

و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ وَلْيَفْعَلْ

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengucapkan sumpah, setelah itu dia melihat ada sesuatu yang lebih baik dari yang telah dia ucapkan, hendaknya dia membayar kafarah sumpahnya."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 6448, 6613, 6674, 8379, 11302, 17533, 17540, 17545, 17551, 17557, 18571, 19702
Imam Bukhari : 4034, 5094, 6131, 6186
Imam Muslim : 3113, 3114, 3115, 3116, 3117, 3118, 3119
Imam Abu Dawud : 2852
Imam Tirmidzi : 1450
Imam Nasa'i : 3721, 3722, 3723, 3724, 3725, 3726, 3727, 3728, 3729, 3730, 3731
Imam Ibnu Majah : 2099, 2102
Imam Malik : 905
Imam Darimi : 2240