Barangsiapa bersumpah atas suatu hal lalu melihat yang lebih baik darinya, hendaklah ia membayar kafarat dan melakukan yang lebih baik
Imam Muslim : 3119حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَابْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ تَمِيمِ بْنِ طَرَفَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَدِيَّ بْنَ حَاتِمٍ وَأَتَاهُ رَجُلٌ يَسْأَلُهُ مِائَةَ دِرْهَمٍ فَقَالَ تَسْأَلُنِي مِائَةَ دِرْهَمٍ وَأَنَا ابْنُ حَاتِمٍ وَاللَّهِ لَا أُعْطِيكَ ثُمَّ قَالَ لَوْلَا أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ ثُمَّ رَأَى خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا سِمَاكُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ سَمِعْتُ تَمِيمَ بْنَ طَرَفَةَ قَالَ سَمِعْتُ عَدِيَّ بْنَ حَاتِمٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَهُ فَذَكَرَ مِثْلَهُ وَزَادَ وَلَكَ أَرْبَعمِائَة فِي عَطَائِي
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb] dari [Tamim bin Tharfah] dia berkata; aku pernah mendengar ['Adi bin Hatim] dan saat itu dia didatangi seorang laki-laki yang meminta uang seratus dirham, maka dia berkata, "Apakah kamu meminta kepadaku seratus dirham, padahal aku adalah Ibnu Hatim?!, Demi Allah, aku tidak akan memberikan kepadamu." Kemudian dia berkata, "Sekiranya aku tidak pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengucapkan sumpah, kemudian dia melihat ada sesuatu yang lebih baik dari sumpahnya, maka hendaknya dia melakukan sesuatu yang lebih baik itu." Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Simak bin Harb] dia berkata; aku pernah mendengar [Tamim bin Tharafah] berkata; aku pernah mendengar ['Adi bin Hatim] bahwa suatu ketika ada seorang laki-laki yang meminta kepadanya …", kemudian dia menyebutkan hadis seperti itu dengan menambahkan, "Dan dari pemberianku untukmu adalah empat ratus."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 6448, 6613, 6674, 8379, 11302, 17533, 17540, 17545, 17551, 17557, 18571, 19702
Imam Bukhari : 4034, 5094, 6131, 6186
Imam Muslim : 3113, 3114, 3115, 3116, 3117, 3118, 3119
Imam Abu Dawud : 2852
Imam Tirmidzi : 1450
Imam Nasa'i : 3721, 3722, 3723, 3724, 3725, 3726, 3727, 3728, 3729, 3730, 3731
Imam Ibnu Majah : 2099, 2102
Imam Malik : 905
Imam Darimi : 2240