Barangsiapa bersumpah atas suatu hal lalu melihat yang lebih baik darinya, hendaklah ia membayar kafarat dan melakukan yang lebih baik
Imam Nasa'i : 3731أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ قُدَامَةَ فِي حَدِيثِهِ عَنْ جَرِيرٍ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَمُرَةَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] dalam haditsnya, dari [Jarir] dari [Manshur] dari [Al Hasan Al Bashri], ['Abdurrahman bin Samurah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Apabila engkau bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya engkau melakukan sesuatu yang lebih baik dan membatalkan sumpahmu."
Hadits Penguat :
Imam Ahmad : 6448, 6613, 6674, 8379, 11302, 17533, 17540, 17545, 17551, 17557, 18571, 19702
Imam Bukhari : 4034, 5094, 6131, 6186
Imam Muslim : 3113, 3114, 3115, 3116, 3117, 3118, 3119
Imam Abu Dawud : 2852
Imam Tirmidzi : 1450
Imam Nasa'i : 3721, 3722, 3723, 3724, 3725, 3726, 3727, 3728, 3729, 3730, 3731
Imam Ibnu Majah : 2099, 2102
Imam Malik : 905
Imam Darimi : 2240