Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Nabi melarang jual beli anak hewan yang masih dalam kandungan atau janin hewan yang belum lahir
Imam Ahmad : 5055

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual bayi janin yang masih berada dalam kandungan."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 371, 2513, 4262, 4354, 5055, 5209, 5253, 6025, 6148
Imam Bukhari : 1999, 2096, 3555
Imam Muslim : 2784, 2785
Imam Abu Dawud : 2934
Imam Tirmidzi : 1150
Imam Nasa'i : 4544, 4545, 4546
Imam Ibnu Majah : 2188
Imam Malik : 1168