Nabi melarang jual beli anak hewan yang masih dalam kandungan atau janin hewan yang belum lahir
Imam Ahmad : 5055حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual bayi janin yang masih berada dalam kandungan."