Nabi melarang jual beli anak hewan yang masih dalam kandungan atau janin hewan yang belum lahir
Imam Ahmad : 2513حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حِفْظِي عَنْ أَيُّوبَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ حَبَلِ الْحَبَلَةِ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] hafalanku dari [Ayyub] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas]; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli janin binatang yang belum ada."