Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Nabi melarang jual beli anak hewan yang masih dalam kandungan atau janin hewan yang belum lahir
Imam Bukhari : 2096

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ أَخْبَرَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَكَانُوا يَتَبَايَعُونَ الْجَزُورَ إِلَى حَبَلِ الْحَبَلَةِ فَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَسَّرَهُ نَافِعٌ أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ مَا فِي بَطْنِهَا

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah mengabarkan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi'] dari ['Abdullah radliallahu 'anhu] berkata: "Dahulu orang-orang Jahiliyah mempraktekkan jual beli apa yang ada didalam perut unta hingga unta itu melahirkan kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya. Nafi' menafsirkan yang dimaksud dengan Al Jazur adalah: Unta melahirkan apa yang ada didalam perutnya".

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 371, 2513, 4262, 4354, 5055, 5209, 5253, 6025, 6148
Imam Bukhari : 1999, 2096, 3555
Imam Muslim : 2784, 2785
Imam Abu Dawud : 2934
Imam Tirmidzi : 1150
Imam Nasa'i : 4544, 4545, 4546
Imam Ibnu Majah : 2188
Imam Malik : 1168