Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Nabi melarang jual beli anak hewan yang masih dalam kandungan atau janin hewan yang belum lahir

Imam Ahmad : 4411

حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ يَبِيعُونَ لَحْمَ الْجَزُورِ بِحَبَلِ حَبَلَةٍ وَحَبَلُ حَبَلَةٍ تُنْتَجُ النَّاقَةُ مَا فِي بَطْنِهَا ثُمَّ تَحْمِلُ الَّتِي تُنْتَجُهُ فَنَهَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata, "Kaum jahiliyah biasa membeli daging unta beserta janin yang ada di dalam perutnya, kemudian janin yang ada dalam perut itu kemudian melahirkan pula anak unta, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang hal itu."

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 371, 2038, 2513, 4262, 4354, 4411, 5055, 5209, 5253, 6025, 6148, 10950
Imam Bukhari : 1999, 2096, 3555
Imam Muslim : 2784, 2785
Imam Abu Dawud : 2934
Imam Tirmidzi : 1150
Imam Nasa'i : 4543, 4544, 4545, 4546
Imam Ibnu Majah : 2188
Imam Malik : 1168