Nabi melarang jual beli anak hewan yang masih dalam kandungan atau janin hewan yang belum lahir
Imam Ahmad : 4262حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual janin yang masih dalam kandungan."