Melarang mencelup dengan za'faran (warna kuning), yaitu bagi laki-laki dan yang sedang ihram
Imam Ahmad : 4993حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَلْبَسَ الْمُحْرِمُ ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ أَوْ زَعْفَرَانٌ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kepada orang yang sedang melakukan ihram mengenakan pakaian yang diolesi wewangian wars atau za'faran."