Melarang mencelup dengan za'faran (warna kuning), yaitu bagi laki-laki dan yang sedang ihram
Imam Ahmad : 4946حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ حَدَّثَنِي ابْنُ دِينَارٍ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَلْبَسَ الْمُحْرِمُ ثَوْبًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ أَوْ وَرْسٌ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Dinar] aku mendengar [Ibnu Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang yang sedang ihram untuk mengenakan pakaian yang telah diolesi wewangian za'faran atau wars (sejenis tumbuhan)."