Melarang mencelup dengan za'faran (warna kuning), yaitu bagi laki-laki dan yang sedang ihram
Imam Muslim : 3922حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو الرَّبِيعِ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ و قَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ صُهَيْبٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ التَّزَعْفُرِ قَالَ قُتَيْبَةُ قَالَ حَمَّادٌ يَعْنِي لِلرِّجَالِ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Ar Rabi'] dan [Qutaibah bin Sa'id]. [Yahya] berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dan yang lainnya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Abdul 'Aziz bin Shuhaib] dari [Anas bin Malik] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencelup dengan Za'faran (warna kuning). [Qutaibah] berkata; [Hammad] berkata; 'Yaitu bagi laki-laki.'