Melarang mencelup dengan za'faran (warna kuning), yaitu bagi laki-laki dan yang sedang ihram
Imam Nasa'i : 5161أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ إِسْمَعِيلَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ أَنَسٍ قَالَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَزَعْفَرَ الرَّجُلُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dari [Isma'il] dari [Abdul Aziz] dari [Anas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang laki-laki yang memakai za'faran."