Melarang mencelup dengan za'faran (warna kuning), yaitu bagi laki-laki dan yang sedang ihram
Imam Bukhari : 5399حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَلْبَسَ الْمُحْرِمُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا بِوَرْسٍ أَوْ بِزَعْفَرَانٍ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang yang berihram mengenakan pakaian yang diwarnai dengan wars (sejenis tanaman yang barbau harum dan berwarna kuning) atau dengan minyak za'faran."