Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Nabi memerintahkan orang yang menyedekahkan anak panah agar membawanya dengan memegang bagian mata panahnya
Imam Muslim : 4738

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَمَرَ رَجُلًا كَانَ يَتَصَدَّقُ بِالنَّبْلِ فِي الْمَسْجِدِ أَنْ لَا يَمُرَّ بِهَا إِلَّا وَهُوَ آخِذٌ بِنُصُولِهَا و قَالَ ابْنُ رُمْحٍ كَانَ يَصَّدَّقُ بِالنَّبْلِ

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id]; Telah menceritakan kepada kami [Laits]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh]; Telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau pernah memerintahkan kepada orang yang menyedekahkan panah di masjid agar tidak membawanya kecuali dengan memegang ujung matanya yang tajam (agar tidak mengenai orang lain yang sedang berada di masjid). Ibnu Rumh berkata dengan lafazh; 'yashaddaqu (bersedekah) dengan panah.'

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 13790, 14254
Imam Bukhari : 432, 6546
Imam Muslim : 4736, 4737, 4738
Imam Abu Dawud : 2219
Imam Nasa'i : 711
Imam Ibnu Majah : 3767
Imam Darimi : 631, 1366