Nabi memerintahkan orang yang menyedekahkan anak panah agar membawanya dengan memegang bagian mata panahnya
Imam Darimi : 631أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ قُلْتُ لِعَمْرِو بْنِ دِينَارٍ أَسَمِعْتَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِرَجُلٍ مَرَّ فِي الْمَسْجِدِ بِسِهَامٍ أَمْسِكْ بِنِصَالِهَا قَالَ نَعَمْ
Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] ia berkata: Aku pernah berkata kepada ['Amr bin Dinar]: "Apakah kamu pernah dengar [Jabir bin Abdullah] ia berkata: Rasulullah sallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada seorang laki-laki yang melintas di dalam masjid dengan membawa anak panah: 'Peganglah dengan busurnya? ', ia berkata: 'Ya' ".