Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Nabi memerintahkan orang yang menyedekahkan anak panah agar membawanya dengan memegang bagian mata panahnya
Imam Abu Dawud : 2219

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍعَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَمَرَ رَجُلًا كَانَ يَتَصَدَّقُ بِالنَّبْلِ فِي الْمَسْجِدِ أَنْ لَا يَمُرَّ بِهَا إِلَّا وَهُوَ آخِذٌ بِنُصُولِهَا

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Al Laits], dari [Abu Az Zubair], dari [Jabir], dari Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam bahwa beliau telah memerintahkan seorang laki-laki yang telah bersedekah dengan anak panah di Masjid, agar tidak melewatinya kecuali ia memegang mata panahnya.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 13790, 14254
Imam Bukhari : 432, 6546
Imam Muslim : 4736, 4737, 4738
Imam Abu Dawud : 2219
Imam Nasa'i : 711
Imam Ibnu Majah : 3767
Imam Darimi : 631, 1366