Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Nabi memerintahkan orang yang menyedekahkan anak panah agar membawanya dengan memegang bagian mata panahnya
Imam Muslim : 4737

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو الرَّبِيعِ قَالَ أَبُو الرَّبِيعِ حَدَّثَنَا و قَالَ يَحْيَى وَاللَّفْظُ لَهُ أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَجُلًا مَرَّ بِأَسْهُمٍ فِي الْمَسْجِدِ قَدْ أَبْدَى نُصُولَهَا فَأُمِرَ أَنْ يَأْخُذَ بِنُصُولِهَا كَيْ لَا يَخْدِشَ مُسْلِمًا

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Ar Rabi']; Telah menceritakan kepada kami dan berkata [Yahya]; dan lafazh ini miliknya; Telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Amru bin Dinar] dari [Jabir bin 'Abdullah] bahwa suatu ketika seorang laki-laki lewat di dalam masjid dengan membawa beberapa panah dengan menampakkan mata panah-panah tersebut. Maka orang tersebut disuruh untuk memegang mata panahnya agar tidak melukai seorang muslim.

Hadits Penguat :

Imam Ahmad : 13790, 14254
Imam Bukhari : 432, 6546
Imam Muslim : 4736, 4737, 4738
Imam Abu Dawud : 2219
Imam Nasa'i : 711
Imam Ibnu Majah : 3767
Imam Darimi : 631, 1366