Batal karena sakit atau safar wajib mengqadha, yang tidak mampu puasa wajib fidyah yaitu memberi makan fakir miskin
Imam Bukhari : 4147حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ مُضَرَ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ بُكَيْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ يَزِيدَ مَوْلَى سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ عَنْ سَلَمَةَ قَالَلَمَّا نَزَلَتْ{ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ }كَانَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يُفْطِرَ وَيَفْتَدِيَ حَتَّى نَزَلَتْ الْآيَةُ الَّتِي بَعْدَهَا فَنَسَخَتْهَاقَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ مَاتَ بُكَيْرٌ قَبْلَ يَزِيدَ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Mudlar] dari [Amru bin Al Harits] dari [Bukair bin Abdullah] dari [Yazid] budak yang dimerdekakan Salamah bin Al Akwa' dari [Salamah] dia berkata; "Tatkala turun ayat; "Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya maka wajib membayar fidya yaitu memberi makan orang miskin, " adalah barang siapa yang ingin berbuka maka hendaklah membayar fidyah, hingga turunlah ayat setelahnya yang menasakh (menghapus) ayat tersebut. Abu Abdullah berkata; Bukair meninggal sebelum Yazid.