Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Batal karena sakit atau safar wajib mengqadha, yang tidak mampu puasa wajib fidyah yaitu memberi makan fakir miskin
Imam Abu Dawud : 1972

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ يَزِيدَ النَّحْوِيِّ عَنْ عِكْرَمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ{ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ }فَكَانَ مَنْ شَاءَ مِنْهُمْ أَنْ يَفْتَدِيَ بِطَعَامِ مِسْكِينٍ افْتَدَى وَتَمَّ لَهُ صَوْمُهُ فَقَالَ{ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ }و قَالَ{ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ }

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain], dari [ayahnya], dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas]: WA 'ALALLADZII YUTHIIQUUNAHU FIDYATUN THA'AAMU MISKIIN (dan bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin), maka barangsiapa diantara mereka yang hendak membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin, ia boleh ia membayar fidyah dan telah sempurna baginya puasanya. Kemudian Allah berfirman: "Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." Dan firmanNya: "barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

Hadits Penguat :


Imam Ahmad : 21107
Imam Bukhari : 4145, 4146, 4147
Imam Muslim : 1931, 1932
Imam Abu Dawud : 1971, 1972, 1974
Imam Tirmidzi : 728
Imam Nasa'i : 2277, 2278
Imam Darimi : 1671