Masuk Islam, klik di sini
ISLAM AL-HAQ: QURAN & HADITS
(Islam yang Benar)



Batal karena sakit atau safar wajib mengqadha, yang tidak mampu puasa wajib fidyah yaitu memberi makan fakir miskin
Imam Bukhari : 4145

حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍيَقْرَأُ وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فَلَا يُطِيقُونَهُ{ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ }قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لَا يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا فَيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Telah menceritakan kepadaku [Ishaq] Telah mengabarkan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Ishaq] Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] dari [Atha] dia mendengar [Ibnu Abbas] membaca ayat; "Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya maka wajib membayar fidya yaitu memberi makan orang miskin, "(QS. Albaqarah 184), Ibnu Abbas berkata; Ayat ini tidak dimanshukh, namun ayat ini hanya untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.'

Hadits Penguat :


Imam Ahmad : 21107
Imam Bukhari : 4145, 4146, 4147
Imam Muslim : 1931, 1932
Imam Abu Dawud : 1971, 1972, 1974
Imam Tirmidzi : 728
Imam Nasa'i : 2277, 2278
Imam Darimi : 1671