Batal karena sakit atau safar wajib mengqadha, yang tidak mampu puasa wajib fidyah yaitu memberi makan fakir miskin
Imam Malik : 596
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّهُ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِيُسْأَلُ عَنْ قَضَاءِ رَمَضَانَ فَقَالَ سَعِيدٌ أَحَبُّ إِلَيَّ أَنْ لَا يُفَرَّقَ قَضَاءُ رَمَضَانَ وَأَنْ يُوَاتَرَ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] ia mendengar [Sa'id bin Musayyab] ditanya tentang cara mengqadha' puasa Ramadan. Sa'id lalu menjawab, "Aku lebih suka untuk tidak memisahkan qadha' Ramadlan dan hendaklah mengambil yang ganjil."