Batal karena sakit atau safar wajib mengqadha, yang tidak mampu puasa wajib fidyah yaitu memberi makan fakir miskin
Imam Bukhari : 4146حَدَّثَنَا عَيَّاشُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَاأَنَّهُ قَرَأَ{ فِدْيَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ }قَالَ هِيَ مَنْسُوخَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Ayyas bin Al Walid] Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi] dari [Ibnu Umar radliallahu 'anhuma] bahwa dia membaca ayat: 'wajib membayar fidyah dengan memberi maka kepada orang miskin'. Ibnu Umar berkata; Ayat ini telah dimanshukh.'